Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden |
No. Peraturan | 32 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2024 |
Sumber | LN 2024 (138):48 hlm, TLN (6953) |
Subjek | PERUBAHAN - UNDANG-UNDANG - KONSERVASI - SUMBER DAYA ALAM - HAYATI |
Status Peraturan |
Mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem |
Lampiran |
- |
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021
tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | 8 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 April 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 April 2021 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 |
Subjek | PEMANFAATAN - HUTAN LINDUNG |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021
tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021
tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Oktober 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 November 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1262 |
Subjek | Perubahan - Pembatasan - Luasan - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Alam - Industri - Hutan Produksi |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Oktober 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 November 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1278 |
Subjek | Perubahan - Pembatasan - Luasan - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Alam - Industri - Hutan Produksi |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Pengelolaan Sampah |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Oktober 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 November 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1261 |
Subjek | Penilaian - Kinerja - Hutan Produksi Lestari - Verifikasi - Legalitas - Kayu - Izin - Hutan Hak - Pemanfaatan |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Pengelolaan Sampah |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020
tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal Dari Hutan Negara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal Dari Hutan Negara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Desember 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1540 |
Subjek | Penatausahaan - Hasil - Hutan Bukan Kayu - Hutan Negara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal Dari Hutan Negara
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal Dari Hutan Negara
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Desember 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1625 |
Subjek | Pemanfaatan - Hasil - Hutan Bukan Kayu - Hutan Produksi - Hutan Negara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 November 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588 |
Subjek | Pelaporan - Keuangan - Pemanfaatan - Hutan Produksi |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT–II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 Desember 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588 |
Subjek | Tenaga Teknis - Pengelolaan - Pemanfaatan - Hutan Produksi |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.16/PHPL-IPHH/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pengelola Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Produksi, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dan Tempat Penampungan Terdaftar untuk Memiliki dan/atau Mempekerjakan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 29 Oktober 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1346 |
Subjek | Penetapan - Peta - Indikatif - Pemanfaatan - Hutan - Produksi - Izin - Hutan kayu |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu