Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020

tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Oktober 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 November 2020
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1261
Subjek : Penilaian - Kinerja - Hutan Produksi Lestari - Verifikasi - Legalitas - Kayu - Izin - Hutan Hak - Pemanfaatan
Status Peraturan :

Berlaku


 Riwayat Status

  • Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Pengelolaan Sampah
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 16 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 763 Kali Tayang

Kelengkapan Data: