Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 10 Desember 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588
Subjek : Tenaga Teknis - Pengelolaan - Pemanfaatan - Hutan Produksi 
Status Peraturan :

Berlaku 

Riwayat Status: 

  • Mencabut 
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.16/PHPL-IPHH/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pengelola Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Produksi, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dan Tempat Penampungan Terdaftar untuk Memiliki dan/atau Mempekerjakan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 34 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 854 Kali Tayang

Kelengkapan Data: