Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 18 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 17 Desember 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1625
Subjek : Pemanfaatan - Hasil - Hutan Bukan Kayu - Hutan Produksi - Hutan Negara
Status Peraturan :

Berlaku 


 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 21 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 545 Kali Tayang

Kelengkapan Data: