Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 25 November 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588
Subjek : Pelaporan - Keuangan - Pemanfaatan - Hutan Produksi
Status Peraturan :

Berlaku

Riwayat Status: 

  • Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT–II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 689)
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 39 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 608 Kali Tayang

Kelengkapan Data: