Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Oktober 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 03 November 2020
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1278
Subjek : Perubahan - Pembatasan - Luasan - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Alam - Industri - Hutan Produksi
Status Peraturan :

Berlaku 


 

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Pengelolaan Sampah
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 115 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,987 Kali Tayang

Kelengkapan Data: