09 Feb 2021

Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Telah Ditetapkan

JDIH Marves-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 19 Januari 2021. Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276).

Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERPRES Nomor 29 Tahun 2014; PERPRES Nomor 68 Tahun 2019; PERPRES Nomor 92 Tahun 2019; Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014; Permenko Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016; dan Permenko Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Koordinator ini diantaranya menjelaskan pengukuran keberhasilan Rencana Strategis (Renstra) menggunakan pendekatan Balanced Scorecard  (BSc) terhadap indikator kinerja, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 40. Pendekatan BSc meliputi pengukuran melalui 4 (empat) perspektif, yaitu perspektif pemangku kepentingan (Stakeholder Perspectives); perspektif pengguna (Customer Perspective); perspektif aktivitas internal (Internal Process Perspectives); dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (Learning and Growth Perspectives).  

Melalui Pasal 49, peraturan ini juga menyebutkan bahwa pengelolaan data dan pengukuran kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Maritim dan Investasi (SIK Marves) yang berbasis TIK. Selain itu, juga diatur mengenai pemberian apresiasi kepada unit/individu sebagai bentuk pembinaan pimpinan atas prestasi capaian kinerja sebagaimana yang dimuat pada Pasal 73 dalam peraturan ini.