Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Telah Ditetapkan
JDIH Marves-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 19 Januari 2021. Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276).
Peraturan Menteri Koordinator ini diantaranya menjelaskan pengukuran keberhasilan Rencana Strategis (Renstra) menggunakan pendekatan Balanced Scorecard (BSc) terhadap indikator kinerja, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 40. Pendekatan BSc meliputi pengukuran melalui 4 (empat) perspektif, yaitu perspektif pemangku kepentingan (Stakeholder Perspectives); perspektif pengguna (Customer Perspective); perspektif aktivitas internal (Internal Process Perspectives); dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (Learning and Growth Perspectives).
Melalui Pasal 49, peraturan ini juga menyebutkan bahwa pengelolaan data dan pengukuran kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Maritim dan Investasi (SIK Marves) yang berbasis TIK. Selain itu, juga diatur mengenai pemberian apresiasi kepada unit/individu sebagai bentuk pembinaan pimpinan atas prestasi capaian kinerja sebagaimana yang dimuat pada Pasal 73 dalam peraturan ini.