22 Apr 2021

Biro Hukum Kemenko Marves mengadakan Rapat Finalisasi Rancangan Permenko Marves tentang Manajemen Resiko

Dalam rangka penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang efektif dan efisien, maka diselenggarkan Rapat Finalisasi Draft Rancangan Permenko tentang Manajemen Resiko oleh Biro Hukum dan Inspektorat selaku unit kerja pemrakarsa Permenko  pada tanggal 22-23 April 2021 di Bogor.

Tujuan penerapan dari Manajemen Resiko itu sendiri yaitu:

  1. Meningkatkan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi;
  2. Mewujudkan manajemen yang proaktif dan antisipatif;
  3. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
  4. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
  5. Meningkatkan kepatuhan kepada regulasi;
  6. Meningkatkan kepentingan dan kepercayaan para pemangku kepentingan; dan
  7. Meningkatkan ketahanan organisasi.

Adapun, penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bermanfaat untuk:

  1. Memastikan tercapainya tujuan organisasi;
  2. Mengurangi kejutan (surprises) terhadap Risiko;
  3. Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
  4. Meningkatkan kualitas perencanaan dan meningkatkan pencapaian kinerja;
  5. Meningkatkan hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan;
  6. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan;
  7. Meningkatkan reputasi organisasi;
  8. Meningkatkan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan
  9. Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi.

Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Inspektur, Auditor Madya BPKP, serta staf internal dari Biro Hukum Kemenko Marves.

Hasil dari rapat ini adalah beberapa catatan mulai dari Judul rancangan permenko, penambahan di konsideran menimbang, perubahan kata pada pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Rancangan Permenko tentang Manajemen Resiko.

Selanjutnya Biro Hukum akan melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan dari Finalisasi dengan membuat surat permohonan harmonisasi ke Kemenkumham karena Rancangan Peraturan Menteri ini berkaitan dengan SPIP.