11 Feb 2022

Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 3 Februari 2022.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 bahwa Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
  2. Penguatan peran Pimpinan; dan
  3. Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya, Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana Pasal 3 berorientasi pada:

  1. Pengembangan kinerja Pegawai;
  2. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
  4. Pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Kemudian disebutkan dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ini, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
  3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagaimana Pasal 38 pada Ketentuan Peralihan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keterkaitan SKP dengan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat berjalan secara maksimal untuk mencapai profesionalisme pegawai.