07 Jan 2022

Kajian Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut

JDIH MARVES – Bahwa bangunan dan instalasi di laut yang sudah tidak terpakai dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan laut dan ekosistem laut, sehingga perlu dilakukan alih fungsi untuk kepentingan lain. Sehubungan dengan hal tersebut maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kajian Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut pada tanggal 30 Desember 2021.

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Dalam melaksanakan pengalihfungsian bangunan dan instalasi di laut dilakukan sebagaimana Pasal 2, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. keberlangsungan kegiatan perikanan;
  2. keselamatan pelayaran;
  3. pelindungan lingkungan laut;
  4. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan
  5. kepentingan pertahanan dan keamanan.

Sebagaimana Pasal 3 pada Peraturan Menteri ini, pengalihfungsian bangunan dan instalasi di laut dapat dilakukan dalam hal:

  1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
  2. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
  3. terdapat perubahan kebijakan nasional;
  4. kepentingan pertahanan dan keamanan;
  5. terdapat usulan dari Pemrakarsa; dan/atau
  6. rekomendasi dari hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut.

Dalam melaksanakan pengalihfungsian bangunan dan instalasi di laut untuk kepentingan lain, dilakukan berdasarkan kajian sebagaimana Pasal 5 yang meliputi:

  1. kajian pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut;
  2. kajian kesesuaian ruang;
  3. kajian pelindungan dan kelestarian sumber daya kelautan;
  4. kajian bencana di laut;
  5. kajian keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
  6. kajian pelindungan masyarakat; dan
  7. kajian wilayah pertahanan negara.

Pendanaan yang dilaksanakan dalam melaksanakan kajian pengalihfungsian bangunan dan instalasi di laut sebagaimana Pasal 25 bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
  2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dalam pelaksanaan pengalihfungsian bengunan dan instalasi di laut dilakukan sesuai dengan kajian sebagai pedoman dalam hal pengalihfungsian tersebut.