18 Nov 2022

Webinar Nasional: Strategi Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional

JDIH Marves – Dalam rangka mewujdukan database dokumen hukum nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) telah menyelenggarakan rangkaian Webinar Nasional dengan tema Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional yang Lengkap, Akurat, Mudah, dan Cepat pada tanggal 17 November 2022 dengan narasumber yang dihadirkan khusus sebagai Best Practice pengelolaan JDIH antara lain:

  1. Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Budi Purwanto, S.H., M.H.;
  2. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H.; dan
  3. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Ir. H. Mujono, M.Si.,

dan tema Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum melalui Peningkatan Kapasitas Pengelola IT Anggota JDIHN yang digelar pada tanggal 21 November 2022 dan narasumber yang dihadirkan antara lain:

  1. Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN, Marsma TNI Yos Alfantino
  2. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Drs. Fatahillah, M.Si
  3. Analis Hukum Ahli Muda Kemenko Marves, Ryan Pasca Pratama, S.STP., M.A.P.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. tersebut turut menghadirkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC. serta 3 (tiga)

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPHN menekankan bahwa tujuan akhir dari JDIH adalah menyediakan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan komitmen pimpinan agar berbagai permasalahan-permasalahan klasik yang muncul ditengah usaha pengelolaan JDIH dapat teratasi sebagaimana disampaikan oleh Sesmenko Marves.

Selain itu, menurut Kapus JDIHN, masih terdapat anggota JDIHN yang belum memenuhi kriteria pengelolaan JDIH menurut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2018, salah satunya adalah intergasi dokumentasi dan informasi hukum. Padahal, sebagai perwujudan pembangunan database dokumen dan informasi hukum, diperlukan integrasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting adalah peningkatan kapasitas pengelola JDIH sebagai ujung tombak pembangunan database dokumen hukum nasional. Sebelum membangun sistem dan aplikasi JDIH, terlebih dahulu pengelola JDIH memastikan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Pengelola JDIH yang berkompeten dan paham akan tugas dan tanggung jawabnya diharapkan mampu bekerja sama menjalankan berbagai langkah strategis pengelolaan JDIH secara maksimal.

Dengan telah diselenggarakannya webinar nasional tersebut, diharapkan setiap anggota JDIHN memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka mewujudkan database dokumen hukum nasional yakni dengan memenuhi kriteria pengelolaan JDIH sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2018 serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola JDIH.