12 Jan 2022

Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

JDIH MARVES – Untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun wajib melakukan pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun serta diperlukannya standardisasi pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun terdaftar dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun pada tanggal 25 Oktober 2021.

Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non-B3), setiap orang dapat melakukan pengurangan Limbah non-B3 yang dapat dilakukan sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan.

Pengurangan Limbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara:

a. modifikasi proses; dan/atau

b. penggunaan teknologi ramah lingkungan.

sedangkan untuk Limbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan pengurangan sebagaimana Pasal 4 ayat (4) dengan cara:

a. penggilingan (grinding);

b. pencacahan (shredding);

c. pemadatan (compacting);

d. termal; dan/atau

e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengelolaan Limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan cara dilakukannya penyimpanan Limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan pada fasilitas berupa:

a. bangunan;

b. silo;

c. tempat tumpukan Limbah (waste pile);

d. waste impoundment; dan/atau

e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain dari pada itu, Limbah non-B3 dapat dimanfaatkan oleh para Pemanfaat langsung Limbah non-B3 yang meliputi:

a. pemerintah;

b. pemerintah daerah;

c. kelompok orang; dan

d. badan usaha yang memiliki perizinan berusaha.

yang pemanfaatannya meliputi:

a. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku;

b. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi sumber energi;

c. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku;

d. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai produk samping; dan/atau

e. Pemanfaatan Limbah non-B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan limbah non-B3 dan juga manfaat-manfaat lainnya yang didapat dalam pengelolaan limbah tersebut