19 May 2023

Perpres 24/2023: Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041

JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua untuk melakukan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua berlangsung dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Isi dari RIPP (Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua) memuat

  1. Pendahuluan;
  2. Isu dan tantangan Utama pembangunan;
  3. Visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan;
  4. Prioritas dan fokus pembangunan;
  5. Sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua;
  6. Pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan
  7. Penutup.

RIPP juga menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua, Menteri/kepala lembaga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MPR, DPRP, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

Pada Pasal 8 menjelaskan tentang sumber pendanaan RIPP yang meliputi: penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dan sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota. Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dapat meliputi: belanja kementerian/lembaga, pendapatan asli daerah, TKD, pembiayaan utang daerah, lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah, serta pendaaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga nonkementerian, dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan perundang-undangan dengan dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 diharapkan dapat menjadi panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah papua oleh Kementerian/Lembaga kepada pemerintah pusat dan daerah