SKB 3 Menteri: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
JDIH MARVES – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023, pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui penetapan Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 (delapan) hari. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Namun bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat, lembaga pemberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan sejenisnya, perlu melakukan pengaturan penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan serta sebagai informasi bagi masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023.
Informasi lengkap terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dapat disimak melalui Infografis Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.