Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
17 Jul 2024

Permen KP 6/2024: Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi

Jakarta – Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018 - 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis infrastruktur yang diperlukan di kawasan konservasi, seperti infrastruktur mobilitas (kendaraan dinas, kapal bermesin), pemantauan target konservasi (peralatan survei, peralatan selam dasar, sistem pemosisi global), informasi (papan informasi, sarana komunikasi), rehabilitasi (fasilitas pembibitan, pengembangbiakan), keselamatan (peralatan pertolongan pertama, alat pemadam kebakaran), dan lain-lain.

Infrastruktur di kawasan konservasi digunakan untuk menunjang Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dalam mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi, yang meliputi:

  1. pelindungan;
  2. pelestarian; dan 
  3. pemanfaatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur di kawasan konservasi terdiri atas:

  1. mobilitas;
  2. pemantauan target konservasi;
  3. informasi;
  4. rehabilitasi;
  5. keselamatan;
  6. penanda di Kawasan Konservasi;
  7. tambat Kapal;
  8. laboratorium konservasi;
  9. pelayanan masyarakat;
  10. pameran koleksi;
  11. peningkatan kapasitas masyarakat;
  12. basis data Kawasan Konservasi;
  13. pengolah data;
  14. perkantoran; dan/atau
  15. pengawasan.

Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan kebutuhan infrastruktur berdasarkan penilaian yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah mencantumkan kebutuhan infrastruktur menjadi acuan dalam menyusun rencana kebutuhan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolan kawasan konservasi di Indonesia yang akan mendukung kesejahteraan masyarakat kawasan konservasi.