Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
17 Jul 2024

Perpres 61/2024: Neraca Komoditas

Jakarta – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan ekspor, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Neraca Komoditas bertujuan untuk:

  1. menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
  2. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
  3. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
  4. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya; dan
  5. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor.

Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

  1. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
  2. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
  3. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
  4. acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan;
  2. penyusunan dan penetapan Rencana Pasokan; dan
  3. penetapan Neraca Komoditas.

Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari pelaku usaha yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas. Usulan kebutuhan yang diajukan oleh pelaku usaha merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan kebutuhan barang konsumsi serta produksi dari suatu komoditas dapat terpenuhi untuk para penduduk di Indonesia.