PP 15/2023: Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023
JDIH Marves – Dalam rangka untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur ketentuan mengenai besaran THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan.
Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PP No. 15 Tahun 2023, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya yang besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. Sedangkan, Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023 yang besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 15 Tahun 2023, diharapkan dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.