Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Rabu (01/02/2017). Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sanksi bagi pegawai yang melanggar etika dalam bernegara, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermayarakat, etika terhadap diri sendiri, ataupun etika terhadap sesama pegawai. Sanksi ditetapkan dengan surat keputusan oleh Pejabat yang berwenang yang menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan Pegawai. Penyampaian sanksi secara tertutup disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait.
Penyampaian sanksi secara terbuka disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dapat melalui forum pertemuan resmi Pegawai, upacara bendera, papan pengumuman, media massa, atau forum lain. Dalam hal sanksi disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan dan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan sanksi.
Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui forum pertemuan resmi Pegawai, upacara bendera atau forum lain disampaikan 1 kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Dalam hal sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media massa paling lama selama 3 hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan sanksi moral.
Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut. Sanksi tersebut dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan sanksi moral disampaikan. Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyelesaian, dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai agar tidak terjadi pelanggaran kode etik sehingga tidak ada pegawai yang melakukan penyalahgunaan profesi atau mengabaikan tanggung jawab.