Pedoman Kerja Sama Sebagai Sarana Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Maritim dan Investasi
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 terkait Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (10/05/2021) dan telah berlaku sejak Peraturan ini diundangkan.
Peraturan ini dapat menjadi petunjuk dari pelaksanaan kegiatan Kerja Sama dengan mitra Kerja Sama yang diberlakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Umumnya, kerja sama tersebut merupakan kesepakatan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Mitra Kerja Sama baik mitra Kerja Sama dalam negeri maupun mitra Kerja Sama luar negeri. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama berupa dokumen tertulis.
Perbedaan pada Naskah Kerja Sama dalam Negeri dan Naskah Kerja Sama Luar Negeri yaitu Naskah Kesepakatan Kerja Sama dalam Negeri meliputi kesepakatan para pihak yang ditulis dalam naskah kesepahaman bersama atau nama lain, dan kesepakatan para pihak atas pelaksanaan dari naskah kesepahaman bersama atau nama lain. Sedangkan Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri meliputi kesepakatan para pihak yang ditulis dalam Kerja Sama Payung, dan kesepakatan para pihak atas pelaksanaan dari Kerja Sama Payung.
Peraturan ini memuat penjelasan mengenai pedoman kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dimana terdapat Naskah Kesepakatan Kerjasama yang setidaknya memuat tujuan; ruang lingkup; perencanaan, pengaturan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan; perubahan; penyelesaian perselisihan; dan masa berlaku dan berakhirnya kesepakatan kerja sama agar dapat memenuhi syarat penyusunan Naskah Kesepakatan Kerja Sama.
Peraturan ini juga memuat tahapan proses Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Koordinator yang meliputi penjajakan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan. Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, perpanjangan, pengakhiran, dan penyimpanan dokumen Kerja Sama. Setiap pelaksanaan dari tahapan proses Kerja Sama tersebut wajib dilaporkan Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator.
Adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 ini diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dari kegiatan kerja sama yang diadakan di lingkungan Kemenko Marves sehingga dapat memaksimalkan optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya maritim dan investasi sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.