Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
JDIH Marves – Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung pada tanggal 21 Juni 2022.
Dalam Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2022 diatur mengenai susunan organisasi, kedudukan, dan tugas dari Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dimana Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
Tugas dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara lain:
- menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi:
- perubahan porsi kepemilikan Perusahaan Patungan BUMN dalam Perusahaan Patungan; dan/atau
- penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh Perusahaan Patungan.
- menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi:
- rencana penyertaan modal negara kepada Pimpinan Konsorsium BUMN untuk keperluan Proyek; dan/atau
- pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban Pimpinan Konsorsium BUMN dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal Proyek.
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung bertanggung jawab kepada Presiden dan dapat menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dari Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.