Permen KP 24/2022: Perubahan atas Permen KP 39/2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP di Luar Pemanfaatan SDA Perikanan
JDIH Marves – Dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi, Menteri Kelautan dan Perikanan memandang perlu melakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021. Maka, Menteri KP telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Melalui Permen KP 24/2022 tersebut, dilakukan perubahan pada Permen KP 39/2021 meliputi penambahan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 117 dan Pasal 118 yakni Pasal 117A, Perubahan ketentuan ayat (3) pada Pasal 118, dan penambahan ayat (3a) dan (3b) di antara ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 118.
Pasal 117A yang terdiri atas 5 (lima) ayat tersebut mengatur mengenai perjanjian antara satuan kerja di lingkungan Kementerian dengan Wajib Bayar terkait pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi, muatan perjanjian, jangka waktu pengenaan PNBP, ketentuan mengenai kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi, dan ketentuan mengenai perhitungan nilai lahan hasil reklamasi. Sedangkan penambahan ayat pada Pasal 118 secara garis besar mengatur ketentuan mengenai pembayaran PNBP.
Dengan ditetapkannya Permen KP 24/2022, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta para pihak yang berkepentingan, utamanya para pelaku usaha, terkait ketentuan-ketentuan pemberlakuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha serta mendukung peningkatan investasi di Indonesia.