Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
JDIH Marves - Pada Kamis (23/07/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja yang telah berlaku sejak Peraturan ini ditetapkan.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Percepatan dari Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan diselenggarakan melalui Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri; Pemberian insentif; Penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan Perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Tim ini terdiri dari Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan; Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Perhubungan; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; dan Kepala Kepolisian RI.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kelompok kerja ini terdiri atas Kelompok Kerja Percepatan Peraturan Perundangundangan Pelaksanaan Peraturan Presiden; dan Kelompok Kerja lainnya.