25 Sep 2023

Permenko Marves 5/2023: Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Renaksi Pergaraman Nasional

JDIH Marves – Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Fungsi ditetapkannya Permenko Marves No. 5 Tahun 2023 antara lain sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (P3N), Pelaporan Rencana Aksi P3N, dan Penyusunan Rencana Aksi P3N. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pemantauan diselenggarakan untuk:

  1. Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N;
  2. Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan;
  3. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan
  4. Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.

Pemantauan dilaksanakan terhadap laporan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi P3N kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh tim pelaksana teknis atas laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, terhadap hasil laporan yang telah diverifikasi akan dilakukan Evaluasi yang bertujuan untuk:

  1. Mengukur capaian pelaksanaan program kegiatan dalam Rencana Aksi P3N;
  2. Memberikan solusi dan rekomendasi tindak lanjut atas kendala dan permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; dan
  3. Melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan instansi penanggung jawab dan instansi terkait pelaksana Rencana Aksi P3N.

Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 5 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong upaya Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.