Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JDIH MARVES – Dengan adanya penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka perlu dilakukan perubahan dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024.
Perubahan Rencana tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 pada tanggal 12 Januari 2022.
Perubahan Rencana Strategis tersebut terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 dapat menjadi arah penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan.