Pemerintah Perbanyak Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri, maka satuan tugas penanganan COVID-19 menetapkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan dari penetapan surat edaran ini adalah guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); serta
- mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022, pemerintah menambahkan 6 (enam) bandar udara yang hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022, yakni Bandar Udara:
- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
- Adisumarmo, Jawa Tengah;
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Indonesia juga telah membuka seluruh pelabuhan laut internasional sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dibantu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19.