Perpres 132/2022: Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di dalamnya menjelaskan bahwa Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2020 – 2024, maka Presiden RI, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Dalam pasal 1 PP 132/2022 dijelaskan bahwa arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE diterapkan dalam 3 (tiga) ruang lingkup, yakni pada lingkup Nasional, lingkup Instansi Pusat, dan lingkup Pemerintah Daerah.
Arsitektur SPBE Nasional memuat:
- arah kebijakan dan strategi;
- kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional;
- Referensi Arsitektur SPBE Nasional’;
- Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan
- inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Arsitektur SPBE Nasional tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional serta pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Dengan telah ditetapkannya PP 132/2022 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan operasional layanan pemerintah yang terpadu secara nasional.