Keputusan Bersama 3 Menteri: Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Keputusan Bersama Nomor 327, Nomor 1, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut ditetapkan untuk mengubah Lampiran Keputusan Bersama Nomor 1066, Nomor 3 Tahun, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Perubahan yang dimaksud yakni terkait tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya ditetapkan selama 4 (empat) hari pada tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023 menjadi 5 (lima) hari 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama tersebut, diharapkan dapat memberikan peningkatan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.