08 Nov 2023

Permen PANRB 10/2023: Jabfung Analis Kerja Sama

JDIH Marves – Dalam rangka mendukung pelaksanaan koordinasi kerja sama antara pemerintah dengan mitra kerja sama melalui peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di bidang kerja sama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Analis Kerja Sama merupakan suatu jabatan fungsional pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.

Sebagai Jabatan Fungsional (JF) yang termasuk dalam kategori keahlian, sesuai dengan bunyi Pasal 5 Ayat (2), JF Analis Kerja Sama terdiri atas:

  1. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
  2. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
  3. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
  4. Analis Kerja Sama Ahli Utama.

Hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari 4 (empat) indikator, meliputi:

  1. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;
  2. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;
  3. jumlah Mitra; dan/atau
  4. besaran nilai komitmen keuangan.

Namun demikian, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan oleh Menteri Sekretariat Negara dan mendapat persetujuan dari Menteri PANRB sebagaimana diatur pada Pasal 8.

Dengan telah ditetapkan Permen PANRB No. 10 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil khususnya Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama