PP 62/2022: Penambahan Modal Negara pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
JDIH Marves – Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional melalui penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 62 Tahun 2022, diharapkan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagai salah satu proyek strategis nasional dapat terlaksana secara optimal.