Tak ada Wilayah Berstatus Level 3 pada PPKM Jawa dan Bali
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Wilayah Jawa dan Bali terus diperpanjang serta dievaluasi setiap dua pekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada Jawa dan Bali masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada Wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 6 Juni 2022.
Di dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 sudah tidak terdapat Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3, tetapi masih terdapat wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1. Telah terdapat 28 (dua pulu delapan) kabupaten/kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 antara lain: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Pada wilayah dengan kriteria Level 2 mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan pada wilayah dengan kriteria Level 1 mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Dalam hal ini masyarakat tetap diwajibkan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta diharapkan untuk terus melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) guna meminimalkan penyebaran virus COVID-19 di daerah Jawa dan Bali.