PP 48/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke PT BTN Tbk
JDIH Marves – Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dalam rangka mendukung pencapaian target Pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Sebagaimana Pasal 2, nilai penambahan PMN sebesar paling banyak Rp. 2.480.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh miliar rupiah) yang bersumber dari APBN.
Besarnya nilai PMN pada PT Bank Tabungan Negara Tbk ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dengan telah ditetapkannya PP 48/2022, diharapkan kapasitas usaha PT Bank Tabungan Negara Tbk dapat mendukung pencapaian target Pemerintah di bidang perumahan.