11 Jan 2023

UU 3/2023: Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan antara RI-Singapura

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation).

Pada Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 2023 menjelaskan bahwa melalui penetapan UU No. 3 Tahun 2023, Pemerintah RI telah mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Bidang Pertahanan antara RI-Singapura. Selain itu, UU No. 3 Tahun 2023 juga memuat salinan naskah asli Persetujuan Kerja Sama Bidang Pertahanan antara kedua negara tersebut dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ruang lingkup kerja sama bidang pertahanan antara RI-Singapura meliputi:

  1. dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan;
  2. pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme;
  3. kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui;
  4. peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait;
  5. pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer;
  6. secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan
  7. kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2023, maka perjanjian kerja sama bidang pertahanan antara RI-Singapura dinyatakan sah secara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.