Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
22 Oct 2024

Perpres 139/2024: Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga negara, seiring dengan pembentukan Kabinet Merah Putih periode tersebut.

Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 terdiri dari 48 kementerian yang masing-masing bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan strategis pemerintah. Pengaturan ulang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan tugas antar-kementerian, serta menghadapi tantangan pembangunan nasional dalam berbagai sektor.

Berikut adalah susunan kementerian dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
  8. Kementerian Sekretariat Negara;
  9. Kementerian Dalam Negeri;
  10. Kementerian Luar Negeri;
  11. Kementerian Pertahanan;
  12. Kementerian Agama;
  13. Kementerian Hukum;
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Kementerian Keuangan;
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Kementerian Kebudayaan;
  20. Kementerian Kesehatan;
  21. Kementerian Sosial;
  22. Kementerian Ketenagakerjaan;
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  24. Kementerian Perindustrian;
  25. Kementerian Perdagangan;
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Kementerian Pekerjaan Umum;
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. Kementerian Transmigrasi;
  31. Kementerian Perhubungan;
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
  33. Kementerian Pertanian;
  34. Kementerian Kehutanan;
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Kementerian Koperasi;
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Kementerian Pariwisata;
  46. Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 ini diharapkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024. Melalui penataan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara lebih optimal.

Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program-program strategis pemerintahan, serta menciptakan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat