Pemerintah Kembali Memberikan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT PLN
JDIH MARVES – PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) kembali mendapatkan penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang sebelumnya juga telah di dapat pada oktober tahun lalu. Penambahan penyertaan modal negara ke PT PLN tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021.
Nilai penambahan PMN sebagaimana Pasal 2 ayat 1 sebesar Rp. 4.273.196.368.879,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) akan dipergunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan PT PLN.
Penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, penambahan PMN yang didapatkan PT PLN diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin terutama untuk perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha PT PLN.