12 Jul 2022

Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air

JDIH Marves – Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia pada tanggal 8 Maret 2022.

Kelaiklautan Kapal Penumpang di bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, untuk berlayar di perairan tertentu untuk kegiatan wisata.

Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) meliputi:

  1. Keselamatan Kapal;
  2. status hukum;
  3. pengawakan Kapal; dan
  4. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal.

Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) wajib beroperasi sesuai lokasi operasi berdasarkan hasil observasi lokasi penyelaman (dive site) dan kondisi penyelamatan keadaan darurat. Observasi pada lokasi penyelaman (dive site) sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) meliputi:

  1. keadaan dasar laut;
  2. kedalaman laut;
  3. pasang surut;
  4. arus;
  5. biota laut terlindungi;
  6. instalasi bawah laut;
  7. daerah ranjau; dan/atau
  8. luasan wilayah operasi.