22 Feb 2023

Pembahasan Rencana Kerja Sama di lingkup Kemenko Marves Tahun 2023

JDIH Marves - Biro Hukum telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rencana Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2023 secara hybrid pada tanggal 20-22 Februari 2023 yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, dan dihadiri oleh Inspektur, para Kepala Biro, para Sekretaris Deputi, dan para Asisten Deputi di lingkup Kemenko Marves.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi peluang dan potensi kerja sama Kemenko Marves dengan mengundang beberapa narasumber dari Kementerian Luar Negeri dan mengundang LKPP untuk memperoleh informasi penyusunan Kerja Sama dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Beberapa negara di Kawasan Amerop sangat berperan secara global di berbagai isu seperti keamanan, ekonomi, perdagangan, lingkungan hidup, demokrasi, dan lainnya serta memiliki organisasi yang sangat berpengaruh seperti Uni Eropa, MERCOSUR (yang menaungi trading block di Amerika Selatan antara Brazil, Argentina, Paraguay, dan Uruguay), serta Visegrad Group (Polandia, Republik Ceko, Slovakia, dan Hungaria).

Hubungan dengan Indonesia digolongkan dalam tiga kelompok sebagaimana disampaikan Ibu Ourina Ritonga, Sesditjen Amerop Kemenlu Indonesia “dengan mempertimbangkan besarnya ekonomi, hubungan dengan Indonesia, peran global dan kawasan, serta sejumlah parameter lainnya, dapat digolongkan dalam tiga kelompok yaitu Mitra Unggulan, Mitra Potensial, Mitra Emerging”.

Ibu Trisari Dyah Paramita, Sesditjen Aspasaf Kemenlu yang memaparkan Potensi Kerja Sama Luar Negeri Wilayah Asia Pasifik dan Afrika berharap Kemenko Marves dapat mengoordinasikan kerja sama antar Kementerian dengan para Mitra.  

“Kemenko Marves diharapkan dapat mengoordinasikan kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas yang beririsan (overlap) dan menyinergikan Kementerian/Lembaga untuk optimalisasi hasil kerja sama untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata Trisari Dyah Paramita. 

Secara prinsip, perjanjian internasional kewilayahan, perjanjian internasional ekonomi dan perjanjian internasional sosial budaya memiliki beberapa acuan yang sama, yakni pada:

  1. Dasar hukum: Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang, Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  2. Prinsip pembuatan perjanjian: berdasarkan kesepakatan, itikad baik, saling menguntungkan, persamaan kedudukan, kepentingan nasional, serta memperhatikan hukum nasional dan internasional.
  3. Memenuhi asas 5 (lima) aman, yakni aman secara Politis, Teknis, Yuridis, Keamanan, dan Keuangan.

Pemaparan narasumber diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif dalam pemahaman terkait dengan penyusunan, pelaksanaan, dan pendampingan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkup Kemenko Marves.