Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
08 Jul 2020

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rabu (08/07/2020) yang telah berlaku sejak Peraturan ini ditetapkan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268).

Peraturan ini mengatur terkait kewajiban dari penyelenggara Negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan yang berbentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Koordinator terdiri atas: Menteri Koordinator; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); Bendahara Pengeluaran; dan Pejabat Fungsional Auditor.

Untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id. Unit pengelola LHKPN yaitu Koordinator (Sekretaris Kementerian Koordinator), Wakil Koordinator (Inspektur), Sekretaris (Kepala Biro Umum), dan Administrator Kementerian Koordinator yang selanjutnya disebut Admin.

Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara melalui aplikasi e-LHKPN dapat dilakukan setelah Unit Pengelola LHKPN mengaktifkan/membuat akun bagi Wajib Lapor LHKPN pada aplikasi e-LHKPN. Untuk mengaktifkan/membuat akun, setiap Wajib Lapor LHKPN harus mengisi formulir pendaftaran akun pada aplikasi e-LHKPN dan menyampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini ditetapkan demi terselenggaranya Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.