08 Nov 2022

Permenhub PM 33/2022: Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara

JDIH MARVES – Dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan dalam pengoperasian Pesawat Udara, Menteri Perhubungan memandang perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sertifìkasi pengoperasian Pesawat Udara, serta mengakomodasi pengaturan sertifìkasi pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak dan pengoperasian Pesawat Udara asing dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas. Maka pada tanggal 4 Okrober 2022 Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri. Sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atas nama Menteri tersebut terdiri atas:

  1. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
  2. sertifìkat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.

Begitu juga dengan pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau Angkutan Udara Bukan Niaga wajib memiliki Sertifìkat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate). Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) yang wajib memiliki Sertifìkat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/ RPAS Operator Certificate) untuk:

  1. Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System); dan
  2. Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak yang dipergunakan untuk kegiatan Angkutan Udara niaga.

Proses penerbitan sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengooperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui sistem Online Single Submision (OSS) dan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 33/2022 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara diharapkan penerbangan dalam pengoperasian Pesawat Udara, baik Pesawat Udara dengan atau Tanpa Awak, dapat semakin terjamin keselamatannya.