PP 33/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
JDIH MARVES – Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk pada tanggal 21 September 2022.
Melalui PP 33/2022, Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk sebesar Rp 7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk.
Penambahan penyertaan modal negara tersebut mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Semen Baturaja Tbk.
Dengan telah ditetapkannya PP 33/2022, diharapkan mampu membantu memperkuat struktur permodalan serta kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk dapat semakin ditingkatkan.