15 Jun 2022

Menko Marves bentuk Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional pada tanggal 8 Juni 2022.

Sebagaimana Pasal 2 ayat 1, Komite Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk pembangunan Nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah sebagaimana Pasal 2 ayat 2 menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan sidang Komite Pengarah dan memutuskan arahan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional;
  2. pemberian pertimbangan dan masukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional;
  3. penyelesaian permasalahan penyelenggaraan NEK pada lintas bidang;
  4. pengembangan kerja sama nasional dan internasional; dan
  5. melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan bidang.

Struktur Komite Pengarah sebagaimana dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

c. Anggota:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteir Keuangan;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Menteri Perindustrian;
  7. Menteri Perhubungan;
  8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  9. Menteri Pertanian;
  10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  11. Menteri Perdagangan;
  12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
  13. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

d. Ketua Bidang:

  1. yang membidangi substansi NDC dan NEK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan
  3. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan Komite Pengarah dapat bekerja dengan baik dan menyelesaikan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan NEK dan pengendalian Emisi GRK.