Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Januari 2022.
Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 pada Peraturan Presiden ini, jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terdiri dari 2 (dua) jenis DAK, yaitu:
a. DAK Fisik Reguler; dan
b. DAK Fisik Penugasan
Selanjutnya, DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. jalan;
d. air minum;
e. sanitasi; dan
f. perumahan dan permukiman.
Sedangkan DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi bidang:
a. jalan;
b. irigasi;
c. pertanian;
d. kelautan dan perikanan;
e. industri kecil dan menengah;
f. pariwisata;
g. lingkungan hidup;
h. perdagangan;
i. transportasi perairan;
j. transportasi perdesaan;
k. kehutanan; dan
l. usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 13, dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Kementerian Dalam Negeri.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka diharapkan pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar dapat berjalan dengan baik dan lancar.