20 Feb 2024

Perpres 16/2024: Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044

JDIH Marves – Dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional Manado-Likupang yang mempunyai peran sangat strategis dalam pengembangan pariwisata nasional, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044.

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang merupakan sebuah pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado Likupang.

Dalam pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Manado-Likupang perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah sehingga pengembangan DPN tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah Daerah yang ikut bertanggung jawab pada DPN Manado-Likupang terdiri atas:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
  3. Pemerintah Kabupaten Minahasa;
  4. Pemerintah Kota Manado;
  5. Pemerintah Kota Tomohon; dan
  6. Pemerintah Kota Bitung.

Pelaksanaan pengembangan DPN Manado-Likupang meliputi:

  1. perwilayahan pembangunan DPN Manado-Likupang;
  2. pembangunan daya tarik wisata;
  3. pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
  4. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
  5. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
  6. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
  7. pengelolaan DPN Manado-Likupang.

Rencana Aksi RIDPN Manado-Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2024, meliputi:

  1. tahap pertama tahun 2023-2024;
  2. tahap kedua tahun 2025-2029;
  3. tahap ketiga tahun 2030-2034;
  4. tahap keempat tahun 2035-2039; dan
  5. tahap kelima tahun 2040-2044.

Pemantauan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dimana pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

RIDPN Manado-Likupang ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi serta peninjauan kembali RIDPN Manado-Likupang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, diharapkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dapat berjalan dengan lancar, sehingga DPN Manado-Likupang dapat memberikan peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional