Permeninves 2/2022: Penilaian Kinerja PTSP dan Pelaksanaan Berusaha Pemda serta Kementerian Negara/Lembaga
JDIH MARVES – Dalam rangka menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha kementerian negara/Lembaga, pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga pada 2 Juni 2022.
Pada Permeninves 2/2022 ini mengatur tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB), serta tahapan penilaian kinerja PTSP dan kinerja PPB Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja. Secara umum, PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Terdapat 3 (tiga) tahapan penilaian kinerja PTSP serta kinerja PPB Pemda dan K/L yakni:
tahap kesatu
- Penilaian mandiri terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi serta hasil penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda.
- Penilaian mandiri terhadap Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.
tahap kedua
Tahap penentuan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga.
tahap ketiga
Tahap Penilaian dan penetapan Pemda dan K/L terbaik oleh Kementerian yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi melalui proses pemaparan dan uji petik.
Dengan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB bagi Kementerian Negara/Lembaga diharapkan dapat menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.