28 Jun 2022

Penanganan Wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H

JDIH Marves – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Terbatas terkait Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak serta Kesiapan Hewan Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H pada tanggal 9 Juni 2022 kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sebagaimana terdapat pada diktum ketiga Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk segera dibentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, perlunya dilakukan pengawasan secara optimal mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Mengenai pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun apabila anggaran dimaksud belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Demi memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, Mendagri turut menginstruksikan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Satgas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah untuk melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.