Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
10 Apr 2025

Permenko Infra 1/2025: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Peraturan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, sekaligus sebagai penyesuaian atas perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Pokok-pokok utama yang diatur Peraturan ini meliputi:

  1. Tata Kelola SPBE, mengatur integrasi dan sinergi antara arsitektur, peta rencana, proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, keamanan, dan layanan SPBE
  2. Manajemen SPBE, meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset teknologi informasi, sumber daya manusia, pengetahuan,  perubahan, serta layanan SPBE
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, audit wajib dilakukan secara berkala untuk menjamin keandalan dan keamanan sistem SPBE
  4. Penyelenggaraan SPBE, pembentukan Tim Koordinasi SPBE sebagai penggerak koordinasi dan pelaksanaan SPBE secara terpadu
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE, dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan SPBE dan memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Peraturan ini ditegaskan bahwa:

  1. Seluruh aplikasi yang dibangun menggunakan anggaran negara menjadi hak milik negara
  2. Data kementerian harus bermigrasi ke Pusat Data Nasional untuk menjamin kedaulatan dan keamanan data
  3. Setiap unit kerja wajib melaksanakan penguatan infrastruktur digital internal dan penerapan standar keamanan informasi.

Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penetapan Peraturan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan pemerintahan, sekaligus mendorong peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.