Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Permen Investasi/BKPM 2/2023: Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024

Penanaman modal memang memegang peranan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan kebijakan nasional, peningkatan inovasi serta kualitas penanaman modal menjadi faktor penting dalam memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Peraturan Menteri Investasi Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal untuk Tahun Anggaran 2024 ini mencerminkan langkah strategis untuk mencapai target tersebut.

Ada dua arah kebijakan utama yang ditetapkan, yaitu:

  1. Peningkatan inovasi untuk realisasi penanaman modal – Upaya ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target penanaman modal di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  2. Peningkatan kualitas penanaman modal – Bertujuan untuk memastikan investasi yang masuk memiliki dampak positif dan merata bagi pertumbuhan ekonomi nasional, baik secara inklusif maupun berkelanjutan.

Empat tujuan yang hendak dicapai antara lain:

  1. Meningkatkan capaian target penanaman modal di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
  3. Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aturan pelaksanaan penanaman modal.
  4. Meningkatkan pemerataan investasi dengan menyusun peta potensi investasi di berbagai provinsi.

Dalam penentuan lokasi prioritas penerima DAK Nonfisik, beberapa variabel diperhatikan, seperti jumlah proyek, pertumbuhan investasi daerah, serta kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) terhadap total investasi. Hal ini juga diintegrasikan dengan kondisi geografis daerah, kinerja pengelolaan DAK, dan lokasi prioritas destinasi pariwisata, yang mencerminkan pendekatan menyeluruh untuk memastikan dana tersebut efektif dalam mendorong investasi.

Diharapkan dengan adanya petunjuk teknis ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam meningkatkan realisasi investasi serta mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif, sehingga berdampak positif pada perekonomian daerah dan nasional.