01 Feb 2022

Perubahan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

JDIH MARVES – Bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dinamika perundingan perjanjian perdagangan internasional perlu menyesuaikan Peraturan sebelumnya yang mengatur tentang tim perundingan perjanjian perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional pada tanggal 24 Januari 2022.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 diubah, salah satu yang diubah adalah Pasal 4 yang berkaitan dengan tugas Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI), dimana Tim PPI diberikan tugas tambahan yaitu menyusun dan memberikan rekomendasi dalam rangka implementasi perjanjian perdagangan internasional dan melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian perdagangan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 huruf d dan huruf e.

Selanjutnya ketentuan Pasal 5 pada Peraturan ini juga diubah dimana pada susunan anggota pengarah ditambahkan:

  1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
  2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Dan juga penambahan anggota Tim Perunding PPI yaitu dengan menambahkan:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Agama;
  3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi;
  4. Menteri Sosial;
  5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Informasi Geospasial;
  8. Kepala Badan Pusat Statistik;
  9. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  11. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  12. Gubernur Bank Indonesia;
  13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
  14. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Tim Perunding PPI dapat meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.