19 Mar 2024

Perpres 33/2024: Perubahan Ketiga Perpres Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian

JDIH Marves – bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan perkeretaapian di Indonesia, diperlukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terutama dalam perawatan dan pengoperasian, serta efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut terdapat 3 (tiga) perubahan Pasal yaitu perubahan Pasal 18, perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pada Pasal 19, perubahan Pasal 21, perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pada Pasal 22, serta terdapat 1 (satu) penambahan Pasal yaitu Pasal 22A.

Penambahan Pasal 22A terdapat 6 (enam) ayat, yaitu:

  1. Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan melebihi nilai kontrak dan biaya pengoperasian atas penugasan melebihi nilai kontrak, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran kepada Menteri;
  2. Menteri melakukan evaluasi atas usulan kekurangan pembayaran dimaksud;
  3. Menteri menyampaikan permintaan reviu kepada Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
  4. Dalam hal hasil reviu terdapat kekurangan pembayaran, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk menyepakati tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran;
  5. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Menteri mengusulkan penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan pembayaran, Menteri Keuangan melakukan penyelesaian kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 33 Tahun 2024 ini, diharapkan pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang Perkeretaapian dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.