Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024
JDIH MARVES – Bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah dareah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional, oleh karena itu maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada tanggal 3 Januari 2022.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 3 bertujuan untuk:
a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1).
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah. Kemudahan yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal 11 ayat (1) berupa:
a.pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
c. akses pembiayaan dan penjaminan;
d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
j. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta insentif yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal 11 ayat (2) berupa:
a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau
c. fasilitas pajak penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu dan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki susunan terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Pengarah dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (2) terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri Keuangan; dan
f. Sekretaris Kabinet.
Dan pelaksana dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Wakil Ketua I: Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri; dan
e. Anggota terdiri atas:
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Sosial;
- Menteri Agama;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak;
- Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
- Kepala Lembaga Kibejakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembagnan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kewirausahaan Nasional dapat berkembang lebih jauh dan lebih baik lagi.